Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak mantan anggota DPR RI fraksi PKB Edward Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024.
Diketahui bahwa Ronald Tannur terdakwa dalam kasus pembunuhan sadis terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29). Hakim pun menilai bahwa Ronald tak terbukti membunuh atau menganiaya Dini hingga tewas.
Padahal sebelumnya jaksa sudah menuntut Ronald hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.
Kasus Pembunuhan Terjadi Tahun 2023
Kasus Ronald Tannur dilakukan terhadap kekasihnya bernama Dini pada Selasa, 3 Oktober 2023. Dini diduga tewas setelah mengalami penganiayaan oleh sang pacar Gregorius Ronald Tannur saat karokean di Blackhole KTV Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri, Iptu Samikan mengatakan bahwa Dini bersama kekasihnya, Ronald sempat berkunjung ke diskotek di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya sebelum meninggal dunia. Saat itu, ia menghadiri pesta bersama teman-temannya.
“Habis (minum) itu turun (dari diskotek) sama pacarnya, berdasarkan informasi minum sedikit, ada banyak temannya,” kata Samikan kepada wartawan pada Kamis, 5 Oktober 2023.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Mengutuk Keras Vonis Hakim Terkait Pembebasan Gregorius Ronald Tannur
Saat keduanya berada di depan lift untuk turun ke parkiran mobil. Keduanya sempat cekcok. Saat di dalam lift, Ronald lantas menampar Dini hingga memukul botol Tequilla yang dibawa Ronald. Penganiayaan kemudian berlanjut di basement bahkan Dini sempat dilindas dengan mobil.
Akibatnya, Dini mengalami luka parah dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya sudah tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.