Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka
Setelah polisi melakukan penyedilikan terhadap kematian Dini, polisi pun menetapkan Ronald sebagai tersangka pada Jumat, 6 Oktober 2024. Saat itu dijerat pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan.
Sidang perdana diketahui digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 19 Maret 2024. Saat sidang memasuki agenda tuntutan, jaksa sempat menunda hingga tiga kali.
Hingga akhirnya pada Kamis, 27 Juni 2024, jaksa menuntut hukuman 12 tahun pidana penjara karena terbukti melanggar Pasal 338 KUHP.
Baca Juga: Ronald Tannur Bebas, Bikin Keluarga Dini Kecewa dan Sedih
Namun pada Rabu, 24 Juli 2024, putusan hakim ketua Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald. Dinilai tak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, hakim pun jatuhkan vonis bebas ke Ronald. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya,” kata hakim ketua Damanik membacakan amar putusannya, Rabu, 24 Juli 2024.