Larangan Haji Tanpa Visa Resmi
Pasalnya, penyelenggaraan haji tahun ini, pemerintah Arab Saudi menerapkan aturan ketat terhadap siapun yang hendak masuk ke Makkah. Jadi hanya yang mengantongi visa resmi boleh masuk dan berhaji.
Akibatnya, pemeriksaan visa dilakukan dengan sangat ketat. Pendatang dengan visa ziarah dan berbagai jenis visa lainnya, dilarang masuk ke Makkah sejak 15 Dzulqaidah hingga 15 Dzulhijjah.
Baca Juga: Kronologi Arteria Dahlan yang Sempat Ditangkap Polisi Saudi, Jemaah Haji Ilegal?
Aturan ini pun berlaku untuk semua warga asing dari semua negara. Bahkan dari Indonesia, ada puluhan WNI yang sudah dipulangkan pemerintah Arab gegara tidak mengantongi visa haji resmi.