Respon DPR
Berbeda dengan Solar atau Pertalite yang dikategorikan sebagai BBM bersubsidi. Karena BBM jenis ini disubsidi/dikompensasi oleh negara, sehingga tidak diperjualbelikan secara umum, tetapi didistribusikan secara khusus melalui pasar yang teregulasi.
Oleh karenanya pihaknya menunggu info detilnya terkait BBM rendah sulfur tersebut. Misalnya, terkait berapa kandungan sulfurnya, berapa harganya, apakah seratus persen produk domestik atau impor, berapa tingkat TKDN (tingkat komponen dalam negerinya), dan lain-lain.
“Tapi kalau BBM rendah sulfur di atas dimaksudkan untuk mengganti BBM bersubsidi, maka itu bukan lagi aksi korporasi. Karena terkait dengan banyak hal di luar kewenangan korporasi, tetapi sudah masuk ranah kebijakan Pemerintah,” tambah Pak Mul, sapaan akrabnya.
Baca juga: Dokter Spesialis Ortopedi Meninggal di Sulbar, Komisi IX DPR: Itu Memilukan
Untuk diketahui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana meluncurkan BBM jenis baru pada bulan Agustus 2024.
Diperkirakan BBM tersebut kandungan sulfurnya sesuai dengan standar Euro 4, yakni sebesar 50 ppm, berbeda dengan bahan bakar yang ada sekarang yang kandungan sulfurnya cukup tinggi mencapai 2.500 ppm.
Baca juga: Cleansing Guru Honorer di Jakarta, DPR RI Angkat Bicara