“Petugas gabungan berhasil membawa Dua pelaku aksi Gerombolan gengster yang Viral Melakukan Penyerangan Terhadap Karyawan SPBU di klapanunggal Kabupaten Bogor, ” jelasnya, Kamis 9 September 2024.
Terpisah, Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Rio Wahyu Anggoro, SH,. SIK menjelaskan bahwa kedua pelaku diamankan di wilayah Bogor.
Baca juga : Penuhi Hak Imunisasi Lengkap Bagi Anak, Ini Pesan IDAI untuk Orang Tua
“Kami langsung melakukan tindakan tegas dengan memerintahkan langsung kepada Kapolsek Klapanunggal beserta Kasat Reskrim Polres Bogor untuk menangkap pelaku penyerangan karyawan SPBU Klapanunggal Kabupaten Bogor, ” terang Kapolres Bogor.
Ditambahkannya, kronologi kejadian penyerangan pada hari Senin, 29 April 2024 dimana terjadi penyerangan terhadap karyawan SPBU, modus dari para pelaku gengster tersebut adalah adanya dua kelompok gengster yang telah melakukan perjanjian pertemuan dengan kedua gengster.
“Mereka dua gangster bertemu janjian di SPBU, kemudian saat menunggu lawannya, karyawan SPBU menegur untuk pulang kerumah dan membubarkan salah satu kelompok gengster tersebut, karena tidak terima langsung menganiaya pegawai SPBU, ” jelasnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, Polisi telah mengamankan dua orang pelaku yang bernisial AF berusia 17 tahun dan AIN berusia 22 tahun.
Baca juga : Fakta-fakta Mahasiswa Universitas Unri Dipolisikan Rektor karena Protes Uang Kuliah Mahal
“Dua pelaku lainnya kita tetapkan DPO yakni inisial B, dan Z. Kami menegaskan untuk dua DPO tersebut segera melakukan penyerahan diri, ” tegas Kapolres Bogor.
Dalam kejadian tersebut, tidak ada korban jiwa melainkan kerusakan sebuah motor milik karyawan SPBU dan plang SPBU.
“Adapun barang bukti yang diamankan ialah
Satu Bilah Celurit Berukuran 1,5m Meter,
Satu Buah Flashdisk, Rekaman CCTV SPBU, Satu Buah Sweater Warna Hitam,Satu Buah Sweater Warna Hijau, Satu Buah Celana Warna Hitam,
Satu Buah Celana Warna Hijau serta
Satu Buah Handphone, ” jelasnya.
Pada kasus tersebut telah diamankan lima orang pelaku yang berada dilokasi, sehingga total pelaku yang ditangkap berjumlah 7 orang.
Baca juga : Jelang Laga Kontra Korsel, Garuda Pertiwi Muda Coba Imbangi Kecepatan Lawan
” Namun, 5 orang tersebut masih didalami pemeriksaan, apakah dapat ditetapkan sebagai tersangka atau calon pelaku tindak pidana, ” jelasnya.
Kepada dua pelaku yang sudah diamankan, kita jerat dengan pasal UU Darurat Tahun 1959 dan pasal 335 KUHP. Untuk satu pelaku diproses dengan Undang Undang Perlindungan Anak Diversi Sistem Peradilan Anak, dan satu pelaku ditahan selama 40 hari kedepan, ” paparnya.
Kapolres menyatakan para pelaku yang diamankan memiliki peran saat melakukan penyerangan.
“Pelaku iinisial AIN berperan membawa senjata tajam, dan pelaku inisial AF berperan memvideokan kejadian tersebut,” pungkasnya.