Seorang anggota TNI bernama Letda R diduga menyalahgunakan dana satuan hingga Rp876 juta untuk judi online. Pasalnya Letda R merupakan Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/TBS.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang. Ia mengatakan bahwa Letda R saat ini masih diperiksa untuk diposes secara hukum.
“Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Paku Brigif 3/Tri Budi Sakti, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam judi online guna proses hukum lebih lanjut,” kata Hendhi saat dikonfirmasi, Kamis, 13 Juni 2024.
Lalu bagaimana fakta-fakta anggota TNI diduga menyalahgunakan dana satuan judi online? Berikut Inversi.id rangkumkan untuk Anda.
Anggota TNI Langgar Hukum dan Kode Etik
Hendhi menjelaskan bahwa tidakan perjudian secara konvensional maupun online oleh prajurit melanggar hukum dan kode etik militer.
Dia mengungkapkan bahwa setiap prajurit yang terbukti terlibat akan diproses secara hukum sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.