INVERSI.ID – Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak dapat berpasangan dalam Pilkada Jakarta. Hal ini karena keduanya pernah menjabat sebagai Gubernur Jakarta.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah memberikan peluang bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk mengikuti Pilkada Jakarta tanpa perlu berkoalisi.
Dalam keputusan yang disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 20 Agustus 2024, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta kini hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif sebelumnya.
PDIP memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara dalam Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.
Keputusan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora ini tidak hanya membuka peluang bagi PDIP untuk berkompetisi dalam Pilkada DKI Jakarta 2024, tetapi juga bagi Anies Baswedan.
Setelah digantikan oleh Ridwan Kamil dan “dikeluarkan” dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), spekulasi mengenai pencalonan Anies dalam Pilkada DKI Jakarta melalui PDIP semakin menguat.
Baca Juga: PDIP Bangkit di Pilkada Jakarta Usai Putusan MK, Buat Ridwan Kamil-Suswono Kerepotan
Bahkan, muncul wacana bahwa Anies mungkin akan dipasangkan dengan mantan rivalnya dalam Pilkada DKI Jakarta 2017, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Berbagai pendapat pun muncul dalam pemberitaan dan media sosial, terutama terkait dengan aturan yang melarang mantan gubernur untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur dalam sebuah Pilkada.
Diketahui bahwa baik Anies dan Ahok pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ahok menjabat pada periode 2014-2017, sedangkan Anies menjabat pada periode 2017-2022.
Permohonan mengenai larangan bagi mantan gubernur untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur pernah diajukan ke MK pada tahun 2015.
Berdasarkan keterangan dari situs resmi MK, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Wicipto Setiadi, menegaskan bahwa ketentuan Pasal 7 huruf o Undang-Undang Pilkada yang melarang mantan kepala daerah untuk maju sebagai wakil kepala daerah dibentuk untuk memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Baca Juga: Anies Baswedan dan PDIP Punya Harapan di Pilkada Jakarta, Usai MK Ubah Ambang Batas Pencalonan
Menurut Wicipto, jika tidak ada pembatasan tersebut, pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bergantian dapat memiliki empat kesempatan untuk memegang jabatan pimpinan daerah, yang dinilai dapat berdampak negatif pada iklim pemerintahan daerah.