Alasan Anies dan Ahok Tak Bisa Duet di Pilkada Jakarta

By DP
4 Min Read
Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak dapat berpasangan dalam Pilkada Jakarta. Hal ini karena keduanya pernah menjabat sebagai Gubernur Jakarta. (Foto: Pixabay)

PDIP Menyambut Baik Keputusan MK

Dilansir dari Antara, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Sitorus, menyambut baik Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait gugatan terhadap UU Pilkada.

Deddy menyatakan bahwa keputusan ini memungkinkan lebih banyak partai politik untuk mengajukan calon sendiri dalam Pilkada Serentak 2024.

“Soal putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki partai politik yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi kotak kosong,” ujar Deddy dalam keterangannya.

- Advertisement -

MK memutuskan bahwa syarat untuk mengusung pasangan calon di Pilkada tidak lagi berdasarkan jumlah kursi di DPRD, melainkan berdasarkan ambang batas perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Baca Juga: Kata Kubu Anies Usai Ridwan Kamil Didukung 12 Parpol di Pilkada Jakarta

MK menetapkan empat klasifikasi besaran suara sah, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen.

“Putusan ini harus dipandang positif sebab memastikan hadirnya lebih dari 1 pasang calon dalam pilkada dan provinsi. Semakin banyak calon tentu makin banyak pilihan calon pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat,” tambahnya.

*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.

Leave a comment