Komnas Perempuan menyambut baik langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengambil keputusan untuk memberhentikan Hasyim Asy’ari dari KPU dengan tidak hormat atas kasus tindakan asusila.
Mereka berharap peristiwa ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terkait.
“Komnas Perempuan mengapresiasi Presiden Jokowi yang telah menandatangani Keppres No 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy’ari sebagai bentuk tindak lanjut dan ketaatan terhadap keputusan DKPP,” kata Siti Aminah Tardi, Komisioner Komnas Perempuan, dalam pernyataannya kepada wartawan pada Rabu, 10 Juli 2024.
Baca Juga: Jokowi Teken Keppres Pemecatan Tidak Hormat Ketua KPU Hasyim Asyari
Siti berharap insiden ini dapat memberikan pembelajaran yang penting bagi masyarakat Indonesia, terutama dalam proses ketat pemilihan penyelenggara pemilu.
“Kami mengharapkan kasus Hasyim Asy’ari ini menjadi pembelajaran bagi bangsa ini akan pentingnya proses ketat pemilihan para komisioner, pengawasan, dan penegakan etika penyelenggara Pemilu, serta penyusunan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) sebagai bagian dari upaya membangun pemilu yang bebas dari kekerasan,” ujarnya.
Komnas Perempuan juga menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai kekerasan seksual terhadap perempuan dalam konteks pemilu.