Pegi Setiawan Bebas
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Hakim memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” tambah Eman.
Baca Juga: Sosok Kombes Surawan, Dirreskrimum Polda Jabar yang Terancam Sanksi usai Pegi Setiawan Bebas
Hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky pada tahun 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” tegas Eman.