Mengibarkan Bendera Merah Putih adalah bentuk penghormatan terhadap negara dan simbol persatuan bangsa.
Di bulan Agustus, setiap tahunnya, semangat nasionalisme semakin terasa dengan banyaknya warga yang memasang bendera merah putih di rumah, kantor, hingga instansi pemerintah.
Namun, tahukah Anda bahwa ada aturan khusus yang mengatur pemasangan bendera kebangsaan kita? Berikut penjelasannya.
Aturan Pemasangan Bendera
Pemasangan bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 7, terdapat lima poin penting yang harus diperhatikan sebelum memasang atau mengibarkan bendera, seperti waktu dan lokasi.
- Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
- Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
- Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.