INVERSI.ID – Seorang ayah berinisial RA (36) ditangkap oleh polisi di Tangerang setelah terbukti menjual bayi laki-lakinya yang berusia 11 bulan karena masalah ekonomi.
Tindakan tega ini dilakukan RA saat istrinya, Dewi Rusmala, sedang bekerja di Kalimantan.
Kejadian ini terungkap ketika Dewi melaporkan bahwa anak mereka, Rizki Adriansyah, telah dijual seharga Rp 15 juta. Penjualan bayi tersebut dilakukan sejak 26 Agustus 2024.
Polisi Amankan 3 Pelaku Jual Bayi
Setelah melakukan penyelidikan selama 14 jam, pihak kepolisian berhasil menemukan Rizki dan menangkap tiga orang pelaku yang terlibat dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Tangerang, Kompol David Yunior Kanitero mengungkapkan bahwa RA ditangkap pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Baca Juga: Siswa SMP Dihukum 100 Kali Squat Jump hingga Meninggal, Ombudsman Turun Tangan
Sedangkan dua pelaku lainnya, HK (32) dan MON (30), sebagai pembeli, diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 22:30 WIB dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini.
“Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22:30 WIB,” ungkap Kasat Reskrim David Yanuar Kanitero, Jum’at 4 Oktober 2024.
Baca Juga: Anak Asuh Jadi Korban Pencabulan, Pemilik dan Pengurus Panti Asuhan Tangerang Ditangkap
Kasus ini tentunya menjadi sorotan publik dan mengingatkan kita akan perlunya perhatian terhadap masalah kesehatan mental dan ekonomi yang dapat mempengaruhi keputusan drastis seseorang.
Penegakan hukum juga diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.