INVERSI.ID – Jessica Kumala Wongso, yang dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna, telah dibebaskan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Jessica Wongso dan tim kuasa hukumnya berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) untuk mengkaji ulang putusan dalam kasus yang menjeratnya, sebagai langkah baru dalam perjalanan kasus kopi sianida.
Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica, menyatakan bahwa pengajuan PK dilakukan karena mereka merasa putusan pengadilan tidak berdasarkan fakta yang ada.
“Kami sebagai lawyer, mendiskusikan dengan Jessica, merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara, itu ya posisinya,” ujar Otto.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Jessica Wongso Bakal Ajukan PK, Ada Fakta Baru Kasus Kopi Sianida
Meskipun demikian, Otto menegaskan bahwa mereka akan tetap menghormati proses hukum yang ada dan hasil akhirnya.
Namun, dia juga menekankan bahwa hukum memberikan kesempatan kepada siapa pun untuk mengajukan PK. Oleh karena itu, mereka akan menempuh jalur tersebut.
“Sebagai seorang lawyer, saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya, termasuk Jessica, apabila merasa ingin mengajukan PK hukum, juga memberikan kesempatan kepada dia,” kata Otto.
Baca Juga: Kilas Balik Kasus Kopi Sianida, Jerat Jessica Wongso hingga Buat Mirna Tewas