Isu Otopsi Sebagai Alasan
Otto masih menyayangkan jalannya persidangan kasus kopi sianida pada 2016 yang tidak mempertimbangkan otopsi pada korban, Mirna.
“Dalam kasus ini Mirna dinyatakan mati karena minum racun dan jenisnya sianida, padahal dia tidak diotopsi. Apa Anda pernah lihat di republik kita ada orang mati karena kasus pembunuhan tetapi tidak diotopsi?” kata Otto.
Otto juga menyatakan ketidakpuasannya terhadap hasil persidangan kliennya, karena penyebab kematian Mirna tidak didukung oleh hasil otopsi.
Baca Juga: Respons Kemenkumham Soal Jessica Wongso yang Ucapkan Terima Kasih Usai Bebas Bersyarat
Menurut Otto, mereka telah menemukan bukti baru yang akan dibawa dalam proses PK di MA.
Dia mengungkapkan bahwa novum atau bukti baru yang akan mereka ajukan adalah fakta yang sebelumnya tidak ditemukan selama persidangan berlangsung.
Otto juga mengaku terkejut dengan kabar pembebasan bersyarat (PB) yang diberikan kepada Jessica, karena pihaknya tidak pernah mengajukan permohonan PB untuk kliennya.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.