INVERSI.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur akhirnya berhasil menangkap seorang baby sitter berinisial N (36) asal Bone, Sulawesi Selatan dan dijadikan tersangka.
Penetapan itu pun karena diduga memberikan obat penggemuk badan yang mengandung zat keras kepada anak asuhnya.
Menurut penjelasan Kombes Pol Farman, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, baby sitter mengakui bahwa praktik pemberian obat penggemuk ini umum dilakukan oleh rekan-rekannya yang juga bekerja sebagai babysitter.
“Dari pemeriksaan, pelaku mengakui jika pemberian obat penggemuk lazim dilakukan teman-teman seprofesi-nya,” ungkap Farman di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Baby Sitter Beli Obat-obatan Secara Online
Berdasarkan pengakuan baby sitter, kini polisi tengah mendalami percakapan antara pelaku dan rekannya yang juga terlibat dalam praktik serupa. N mengaku membeli obat-obatan tersebut melalui aplikasi daring.
“Pelaku ini mengakui jika membeli obat berwarna biru dan jingga itu melalui aplikasi online (daring),” lanjut Farman.
Baca Juga: Viral, Baby Sitter Beri Obat Penggemuk ke Balita
Obat yang diberikan kepada anak asuhnya, yang berusia dua tahun dan tiga bulan, mengandung dua jenis obat keras, yaitu Siproheptadine dan Dexametasone.
Mirisnya, ternyata pelaku kurang lebih satu tahun, sudah memberi obat tersebut dengan tujuan agar anak cepat gemuk. Akibatnya, berat badan anak tersebut mencapai 19,5 kg, yang dikategorikan sebagai overweight setelah mengalami sakit dan diperiksa oleh dokter.