Program FLPP memberikan pembiayaan dengan ketentuan suku bunga tetap sebesar 5 persen selama masa tenor, cicilan maksimal 20 tahun, uang muka mulai dari 1 persen, dan bebas PPN. Selain itu, penerima KPR FLPP juga mendapat jaminan berupa asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit.
FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang pengelolaannya dilaksanakan oleh BP Tapera.
Baca juga: Program Makan Bergizi Gratis Telan Anggaran Rp800 Miliar per hari
Ketentuan FLPP yakni suku bunga 5 persen tetap selama jangka waktu, KPR sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit. Kemudian cicilan KPR maksimal 20 tahun, uang muka mulai dari 1 persen, dan bebas PPN.
Adapun syarat penerima FLPP yakni berkewarganegaraan Indonesia, belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya.
Lalu orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri, tidak memiliki rumah, memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan paling tinggi sebesar Rp8 juta per bulan merujuk keputusan Menteri PUPR No 242/KPTS/M/2020.