Rinciannya meliputi PPh nonmigas sebesar Rp 665,52 triliun (62,58 persen), PPN dan PPnBM sebesar Rp 470,81 triliun (58,03 persen), PBB dan pajak lainnya sebesar Rp 15,76 triliun, serta PPh migas sebesar Rp 44,45 triliun.
Meskipun secara umum penerimaan pajak mencatat kinerja positif, terdapat kontraksi pada kelompok PPh nonmigas sebesar 2,46 persen akibat pelemahan harga komoditas pada tahun sebelumnya, yang berdampak pada penurunan profitabilitas pada sektor terkait komoditas.
PPh Migas juga mengalami penurunan akibat penurunan lifting minyak bumi. “PPH Migas terkontraksi akibat penurunan lifting minyak bumi,” kata Tommy.