Rapat mendadak Revisi Undang-Undang Pilkada yang digelar Badan Legislatif (Baleg) DPR RI hari ini, tepat sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perihal partai politik tanpa kursi DPRD bisa mengusung calon kepala daerah memang menjadi pertanyaan besar.
Rumor bahwa rapat tersebut untuk menganulir keputusan MK pun mencuat dan menjadi perbincangan nitizen di berbagai platform media sosial.
Namun, anggota Baleg DPR, Yandri Susanto menampik jika rapat tersebut bertujuan untuk menganulir putusan MK. Yandri memastikan Baleg DPR RI untuk memperjelas isi putuan MK agar tidak salah tafsir.
Baca Juga : Setahun Menikah, Pratama Arhan Bagikan Foto Sakral dengan Azizah Salsha
Baca Juga : Azizah Salsha Trending di X, Jadi Pengalihan Isu Putusan MK?
“Kami tidak mungkin menganulir MK, kami ingin menyadur itu biar terang benderang, tidak ada tafsir yang liar, oleh penyeleggara KPU maupun pasangan calon yang ingin berkontestasi di pilkada , ini redaksinya, titik komanya, kalimat perkalimatnya itu mesti kami sadur dalam UU Pilkada,’ ujar Yandri yang merupakan anggota Fraksi Pan di DPR.
Pembahasan RUU ini tidak perlu dilakukan pembahasan dalam rapat paripurna sebelumnya, dan setiap ada keputusan Mk, Baleg perlu menindaklanjutinya lanjut Yadri.
DPR sebagai pembuat aturan perlu membuatkan aturan secara rijid.
“Nah Tentu ini bagi pembuat UU, pemerintah dan DPR, In Sya Allah waktunya masih cukup untuk membuat aturan yang rijid dan detail sehingga itu akan menjadi pedoman KPU untuk memproses ketika pasangan calon mendaftar,” lanjutnya
Baleg DPR Pastikan Revisi UU Pilkada Takkan Melenceng dari Putusan MK
Dia berkata penafsiran ini demi keberlangsungan Pilkada. Dia menyebut tak ada niat menjegal PDIP atau calon mana pun.