Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil menangkap bandar judi online jaringan internasional dengan keuntungan atau omzet mencapai Rp365 miliar yang disimpan di lima rekening.
Kelima rekening tersebut, kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa pemilik rekening itu berinisial TCA warga Kabupaten Ciamis.
Jules mengatakan bahwa bandar judi secara online itu ditangkap di sebuah hotel di Tasikmalaya Kota dan dibawa ke Polres Ciamis pada Rabu, 26 Juni 2024.
“Penangkapan tersangka di sebuah hotel di Tasikmalaya Kota dan selanjutnya dibawa ke Polres Ciamis tanggal 26 Juni,” kata Jules di Bandung pada Kamis, 27 Juni 2024.
Kecurigaan Patroli Siber
Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan patroli siber menemukan adanya nomor rekening digunakan sebagai tempat menampung uang hasil judi online.
Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi, 5 buah handphone, 216 buah buku tabungan dan satu buah koper berwarna biru serta 9 situs terindikasi judi online.
“Sudah dilakukan juga pemeriksaan terhadap kurang lebih 11 saksi, termasuk ahli. Barang buktinya ada lima buah handphone, 216 buah buku tabungan kemudian satu buah koper berwarna biru, dan sembilan situs terindikasi judi online,” katanya.
Baca Juga: PPATK Ungkap 1000 Anggota Dewan di Pusat dan Daerah Terlibat Judi Online
Untuk menelurusi aliran dana rekening tersebut, pihak Polda Jabar juga akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).