Produksi Clandestine Laboratory Narkotika Sintesis di Indonesia Berhasil Diungkap Bareskrim

By Anisa
4 Min Read
Produksi Clandestine Laboratory Narkotika Sintesis di Indonesia Berhasil Diungkap Bareskrim (Foto: Illustrasi/Pixabay)

Amankan Barang Bukti

Selain mengamankan 8 orang tersangka dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika seperti 1,2 ton MDMB-4en-PINACA (Ganja Sintetis), 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil Extasy, dan 40 Kg bahan baku MDMB-4en-PINACA setara dengan 2 ton produk jadi.

Barang bukti prekursor narkotika berupa 200 (dua ratus) liter Prekursor,yang dapat diproduksi menjadi 2,1 Juta butir extacy, 21 Kg Benzil Metil Keton (BMK) atau Penil-2-Propanon (P2P), 8,7 Kg Pipironil metil keton (PMK) atau 3,4 dimetilen dioksi fenil-2-propanon dan 17 liter Aseton.

Baca Juga: Polisi Sebut Virgoun Gunakan Narkoba untuk Menurunkan Berat Badan

- Advertisement -

Sedangkan barang bukti non narkotika seperti 6,7 natrium borohidrid, 80 liter Asam Klorida, 12 Kg tepung perekat, 2 unit Mesin Pencampur (mixer planatary), 1 unit Mesin pengeringan vakum (vacuum drying chamber), 1 unit Mesin pemanas (electric heater with thermostat).

Selanjutnya 3 Mesin pengaduk dan pencampur (powder mixing and blending), 1 unit timbangan elektronik besar, 1 set rangkaian alat destilasi dan 2 lemari berisikan peralatan desitlasi yang berisikan labu erlenmeyuer, flame spreader, gelas ukur, labu didih, burret, separatory tunnel, vacuum adapter, short condenser, destilation adapter, stemmed tunnel, 250 ml boil flask, 50 ml boil flask).

Baca Juga: Permintaan Maaf Virgoun Usai Terjerat Kasus Narkoba, Berharap Jadi Manusia yang Lebih Baik

Berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup diduga keras para tersangka telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yaitu Tanpa hak atau melawan hukum memproduksi atau mengedarkan narkotika, atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Leave a comment