Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap upaya penyelundupan 113.657 gram ganja asal Thailand pada akhir Juli 2024.
Ganja tersebut ditemukan dalam paket bed cover dan alat bermain kucing di dua lokasi berbeda, yaitu Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta Timur.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, dilansir dari Antara, menyatakan bahwa kasus ini bermula dari informasi intelijen Bea Cukai Soekarno-Hatta mengenai paket mencurigakan dari Thailand yang diduga berisi narkotika.
Tindak lanjut dilakukan dengan koordinasi bersama BNN. AS ditangkap saat mengambil barang di gudang impor Bandara Soekarno-Hatta pada 25 Juli 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.
Baca Juga: Polisi Sebut Virgoun Gunakan Narkoba untuk Menurunkan Berat Badan
Setelah itu, operasi controlled delivery di Bekasi berhasil menangkap MM, pemberi perintah kepada AS dan pemilik PT CAS, perusahaan penerima barang impor.
“Dalam pemeriksaan terhadap paket di Bekasi, tim gabungan mengamankan 60 bungkus narkotika jenis ganja Thailand dengan berat 31.884 gram. Pelaku berupaya menyembunyikan puluhan ribu gram barang ilegal tersebut dalam lima buah karung berisi 10 bed cover,” ungkap Nirwala.