Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, dengan tujuan meningkatkan pelayanan investasi dan memfasilitasi para pelaku usaha dalam berbagai aspek seperti perizinan usaha dan hak atas tanah.
Pembentukan Satgas ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Berdasarkan Keppres tersebut, dilansir dari Antara, Satgas bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas-tugas yang diatur dalam sembilan poin utama, termasuk peningkatan koordinasi kebijakan, pengelolaan lingkungan hidup, promosi investasi, dan penyediaan fasilitas pendukung investasi.
Baca Juga: Kereta Tanpa Rel di IKN Siap Diuji Coba, 10 Agustus Dieksekusi
Ketua Satgas adalah Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia. Wakil Ketua adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Kepala Otorita IKN. Sekretaris Satgas adalah Wakil Kepala OIKN dan Firdaus Dewilmar.
Susunan Satgas Percepatan Investasi di IKN
Berikut adalah susunan lengkap Satgas Percepatan Investasi di IKN:
- Ketua:
- Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
- Wakil Ketua:
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara - Sekretaris:
- Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
- Firdaus Dewilmar
- Anggota:
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Keuangan
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Menteri Badan Usaha Milik Negara
- Jaksa Agung
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan