Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar seluruh masyarakat Indonesia ikut memberantas judi online yang saat ini semakin banyak memakan korban.
Diketahui bahwa belum lama ini seorang suami di Semarang nekat mengakhiri hidupnya dengan gantung diri, diduga akibat judi online.
Oleh karena itu, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengatakan bahwa memerangi judi online ini bukan hanya tugas pemerintah hingga Polri. Tapi tugas semua pihak agar bisa lebih cepat diberantas.
“Mari kita berantas bersama semua modus dan praktik perjudian dengan cara efektif dari hulu hingga ke hilir untuk mewujudkan umat dan bangsa yang bermartabat,” kata Amirsyah.
MUI sebut Tidak Sesuai Ajaran Agama
Amirsyah menjelaskan bahwa judi online ini selain menyebabkan korban, judi online juga tidak sesuai dengan ajaran-ajaran agama. Karena di dalam Islam judi adalah perbuatan haram dan sangat dilarang.
Baca Juga: 2 Selebgram Lampung Ditangkap Usai Promosi Situs Judi Online
Selain itu, judi online ini juga merugikan dan merusak moral masyarakat, khususnya generasi muda.
“Judi juga dapat merugikan moral dan mental masyarakat, terutama generasi muda. Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum main slot adalah haram, karena slot dikategorikan sebagai judi online,” katanya.