Banyak Kasus Perceraian
Selain penghulu, lanjut Anwar, materi ini juga harus menjadi bagian dari edukasi dan bimbingan kepada jemaah binaan Penyuluh Agama Islam di seluruh Indonesia.
Menurutnya, maraknya judi online menyebabkan kerusakan di berbagai aspek kehidupan, melanggar hukum, dan berdampak negatif seperti depresi, bunuh diri, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perceraian.
“Banyak kasus perceraian karena dilatarbelakangi dampak perjudian. Keutuhan sebuah keluarga sangat diuji apabila ada anggota keluarga, terutama kepala keluarga melakukan aktivitas perjudian. Selain buang waktu, merusak ekonomi keluarga, hingga berakibat pengabaian dan semena-mena terhadap keluarga,” jelasnya.
Baca Juga: Tak Mau Berantas Judi Online? Ini Alasan Kominfo Akan Blokir Telegram
Menurut laman kemenag.go.id, Anwar menambahkan bahwa masalah ekonomi juga berkontribusi pada penurunan angka pernikahan setiap tahun.
“Hal lain yang penting diketahui masyarakat dalam tiga tahun terakhir ini, angka perkawinan terus menurun. Biasanya per tahun mencapai angka 2 juta peristiwa nikah, namun tahun 2023 ini turun 25 persen, hanya 1,5 juta peristiwa nikah,” paparnya.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat mulai menunda menikah karena kondisi ekonomi yang menyebabkan kekhawatiran dalam membangun rumah tangga.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
“Karenanya, kami meminta kepada seluruh penghulu hingga penyuluh untuk mengampanyekan dan memberikan bimbingan penguatan keluarga, serta perilaku yang bisa merugikan keluarga, seperti judi online ini,” tutup Anwar, yang meraih penghargaan sebagai Kepala KUA Teladan Nasional Pertama tahun 2008.