INVERSI ID – Rangkaian Pilkada sudah dimulai hari ini, Selasa (27/8/2024. Pendaftaran peserta Pilkada serentak 2024 di KPUD dibuka selama tiga hari hingga Kamis (29/8/2024). Pilkada serentak 2024 untuk memilih gubernur dan wakil gubernur di tingkat provinsi, bupati dan wakil bupati di tingkat kabupaten , dan wali kota dan wakil wali kota di tingkat kota.
Total 37 provinsi akan melakukan pemilihan memilih gubernur dan wakil gubernur.
Pilkada Serentak 2024 hanya diikuti oleh 37 dari 38 provinsi di seluruh Indonesia.
Baca juga : IHSG Hari Ini Dibuka Melemah Setelah Menguat, Berikut Rekomendasi Saham Disukai
Dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia, hanya 508 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.
Berikut Jadwal Pilkada Serentak 2024
Jadwal Pilkada Serentak 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berikut rincian jadwal penyelenggaran Pilkada 2024:
1. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
2. Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
3. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
4. Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
5. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
6. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
Baca juga: IHSG Berpotensi Menguat Hari Ini di Angka 7.256 – 7.489
Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
- Cabup-cawabup atau cawalkot-cawawalkot terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Cagub-cawagub terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih dalam pilkada serentak
Cabup-cawabup atau cawalkot-cawawalkot terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a.
- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9
Baca juga : Sandiaga Uno Umumkan Rencana Kolaborasi dengan Extraordinary Attorney Woo
Cagub-cawagub terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b.
- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.