Biodata dan Profil Erintuah Damanik Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur

By DP
2 Min Read
Erintuah Damanik adalah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur, anak dari mantan anggota DPR Edward Tannur, dari dakwaan pembunuhan. (Foto: Antara)

Erintuah Damanik adalah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur, anak dari mantan anggota DPR Edward Tannur, dari dakwaan pembunuhan.

Menurut Erintuah Damanik, Dini Sera Afriyanti (29) meninggal bukan karena dibunuh oleh Ronald Tannur, melainkan akibat mengonsumsi alkohol.

Hakim menyatakan bahwa seluruh dakwaan jaksa gugur karena tidak ditemukan bukti yang cukup meyakinkan selama persidangan. Akibatnya, Ronald Tannur, anak anggota DPR dari PKB, Edward Tannur, divonis bebas.

- Advertisement -

Baca Juga: Ronald Tannur Bebas, Bikin Keluarga Dini Kecewa dan Sedih

Sebelum vonis bebas, jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas tuduhan pembunuhan terhadap Dini berdasarkan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat 1.

Namun, hakim berpendapat bahwa Ronald masih berusaha memberikan pertolongan kepada Dini saat kritis dengan membawanya ke rumah sakit.

Hakim juga menyatakan bahwa kematian Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, melainkan karena dampak konsumsi minuman keras (miras) yang menyebabkan penyakit tertentu.

Profil Erintuah Damanik

Erintuah Damanik adalah hakim Kelas 1A Khusus dengan pangkat golongan Pembina Utama Madya. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Medan pada 2019.

Erintuah Damanik berasal dari Simalungun, Sumatera Utara. Pada tahun 2020, ia dipindahkan ke Surabaya.

Baca Juga: Biodata dan Profil Ronald Tannur, yang Divonis Bebas Usai Aniaya Pacar hingga Tewas

Beberapa kasus besar yang pernah ditangani oleh Erintuah Damanik termasuk memimpin sidang yang memvonis mati Zuraida, pembunuh hakim Jamaluddin di PN Medan pada 2019.

Leave a comment