Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Iskandar, menyatakan kemungkinan untuk mengeluarkan fatwa terkait judi online. Dari sudut pandang agama, Anwar menegaskan bahwa judi sudah dilarang dalam Al-Qur’an.
“Ya pastilah (haram). Itu keharaman dari aspek agama tentang judi itu sudah dinyatakan dalam Al-Qur’an,” ujarnya saat ditanya mengenai kemungkinan menerbitkan fatwa tentang judi online, di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.
Mengutip surat Al-Maidah ayat 90-91, Anwar menjelaskan bahwa judi termasuk “perbuatan setan.”
“(Al-Qur’an) itu sudah di atas fatwa karena langsung dari Allah SWT. Kalau tanya fatwa tentang judi, tidak ada fatwa dari majelis ulama pun Al-Qur’an, Allah SWT sudah dengan sangat jelas menyatakan itu (keharamannya),” tambahnya.
Baca Juga: Rugikan Masyarakat, Menkominfo Ajak Mahasiswa Berantas Judi Online
Selain dari sudut pandang agama, Anwar juga menyoroti dampak negatif judi online terhadap masyarakat.
“Aspek ekonomi, dilihat juga aspek karakter, watak manusia yang jadi pemalas, tidak mau kerja,” lanjutnya.
Di tempat yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa judi online merusak “keluarga dan individu.”
Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), judi online menguras dana sebesar Rp327 triliun pada tahun 2023.
Dengan berbagai bahaya dan larangan agama terhadap judi online, Anwar dan organisasi-organisasi Islam yang tergabung dalam MUI sepakat untuk mencegah dan memberantas judi online bersama Kominfo.
“Kami dari MUI bersama dengan ormas-ormas Islam yang 87 lebih di Indonesia ini tentu bersepakat dan membersamai Kominfo, membulatkan tekad dari judi online karena bahayanya sama-sama kita pahami,” ungkapnya.
Baca Juga: Miskinkan Bandar Judi Online, Anggota DPR Anjurkan Cara Ini