Bukti Baru Jessica Wongso di PK Kasus Kopi Sianida: Upaya Pulihkan Reputasi

By DP
3 Min Read
Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dalam kasus kopi sianida. (Foto: Antara)

INVERSI.ID – Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dalam kasus kopi sianida.

Dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Jessica Wongso menyerahkan berkas PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Oktober 2024. Langkah ini diambil untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya pada tahun 2016.

Otto Hasibuan menegaskan, Jessica tetap yakin bahwa dirinya tidak terlibat dalam kematian Mirna.

- Advertisement -

Baca Juga: Tak Terduga, Jessica Mila Tulis Ini saat Suaminya Foto Bareng Jessica Wongso

“Dia ingin membuktikan bahwa dia tidak melakukan perbuatannya. Tapi, faktanya dia dihukum,” ujar Otto.

Leave a comment