Praperadilan Pegi Setiawan
Diberitakan sebelumnya bahwa Pegi Setiawan telah dibebaskan setelah hakim tunggal dalam sidang praperadilan, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pihak Pegi.
Hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.
Bahkan Kakareskrim Polri Komjen Wahyu Widada buka suara terkait kelanjutan penyidikan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
Baca Juga: Kelanjutan Penyidikan Pegi Setiawan, Kabareskrim Buka Suara
PN Bandung memutus penetapan tersangka Pegi Setiawan karena kurang bukti, oleh karena itu, Wahyu menegaskan pihaknya tidka bisa memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka.
Dalam kesempatan itu, dia menyebut saat ini penyidik tidak berfokus kembali menjerat Pegi sebagai tersangka, melainkan mencari alat bukti guna mengungkap kasus pembunuhan ini.
“Kita tidak bisa menyampaikan, memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka akan tidak mungkin seperti itu. Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang kita temukan ya,” kata Wahyu kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Juli 2024.