IJTI Kerja Sama Dengan BUMN
Merujuk tugas dan tanggung jawab jurnalis yang sudah dinyatakan kompeten akan semakin berat. Atas dasar itu, wartawan profesional harus menjunjung tinggi dan melaksanakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dalam menjalankan profesinya.
Baca Juga : Erick Thohir: Opening Ceremony Olimpiade Paris 2024 Akan Spesial, Karena Hal Ini
“Dilihat dari tujuan UKJ, wartawan didudukkan dalam posisi strategis dalam industri media, tidak sekadar buruh, pekerja, yang sekadar komponen pelengkap. Untuk itu IJTI Jakarta Raya dengan dukungan dari berbagai pihak akan terus menggelar UKJ dan berkontribusi besar dalam menghasilkan jurnalis yang berkompeten,” ucap Feby