INVERSI.ID – Kisah menyedikan datang dari warga Malang, Jawa Timur, Piyono (61) harus menerima vonis 5 bulan penjara karena memelihara ikan aligator gar.
Sidang putusan terkait memelihara ikan aligator digelar di Pengadilan Negeri Malang kelas I A, Senin (9/9/2024), majelis hakim I Wayan Eka Mariarta menjatuhkan vonis tersebut.
Vonis ini lebih ringan 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Piyono 8 bulan penjara.
Baca Juga: Mengenal Apple Intelligence, AI Baru yang Meluncur Bareng iPhone 16
Memelihara ikan aligator, Piyono didakwa melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat 1 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 19 Tahun 2020.
Namun, pria yang telah memelihara ikan ini selama 16 tahun tersebut merasa tidak bersalah karena tidak mengetahui aturan yang melarang kepemilikan ikan aligator. Keluarga Piyono pun menangis saat mendengar putusan hakim.