INVERSI.ID – Selebgram Cut Intan Nabila membantah kabar terkait pencabutan laporan terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan sang suami Armor Toreador. Ia dengan tegas tidak akan pernah mencabut laporannya lantaran selama menikah banyak penderitaan yang ia rasakan.
Didampingi oleh pamannya, Hanafi Hasan, dan sahabatnya, penyanyi Mulan Jameela mantan atlet Angar tersebut menceritakan kisah pilu atas kasus KDRT yang dialaminya.
“Saya sebagai korban selama lima tahun ini sudah cukup banyak derita dan hidup seperti neraka ibaratnya jadi sudah tidak akan mundur, untuk dalam proses hukum ini akan terus dilakukan,” ujar Intan dalam konferensi pers di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Minggu (18/8).
Cut Intan Nabila
Dalam kesempatan yang sama, Intan menegaskan alih-alih mencabut laporan ibu tiga anak itu justru ingin Armor mendapat hukuman sebagaimana mestinya. Ia bersikeras akan tetap melanjutkan proses hukum Armor yang saat ini sudah mendekam di Polres Bogor, Jawa Barat.
“Ada beberapa pemberitaan yang simpang siur yang ingin Intan luruskan, terkait pencabutan gugatan itu tidak ada sama sekali, jadi sudah tidak akan mundur, untuk dalam proses hukum ini akan terus dilanjutkan,” tegas Cut Intan Nabila.
Atas kasus yang ia alami ini, Intan ingin menjadi pelajaran bagi semua orang khususnya yang mendapat perlakuan KDRT. Pasalnya sebelum terungkap di publik, Intan mengaku sempat menutupi KDRT yang ia alami.
“Untuk keluarga kemarin juga syok banget karena memang saya itu bukan tipe orang yang mudah bercerita, jadi keluarga tidak banyak tahu tentang kasus ini, apalagi tidak ada seorang pun yang benar-benar tahu detail tentang permasalahan kasus ini,” ceritanya.
Intan mengimbau semua wanita yang emngalamu KDRT agar lebih berani. “Untuk perempuan-perempuan di luar sana yang mengalami hal seperti Intan, yang mengalami kerasa dalam rumah tangga, harus speak up, dan tidak boleh terlalu banyak menutup diri seperti saya yang lalu,” tutupnya.
Sebagai informasi, Intanmenikah dengan Armor pada tahun 2019. Lima tahun berumah tangga, Intan mengungkap kasus KDRT yang ia alami.
Armor dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.