Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberhentikan sejumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara tidak hormat karena terbukti melanggar kode etik.
Baru-baru ini, Jokowi memberhentikan Hasyim Asy’ari dari posisinya sebagai Ketua KPU karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan berinisial CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Pemberhentian ini diumumkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang berlaku sejak 9 Juli 2024.
“Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan tertulis pada 10 Juli 2024.
Baca Juga: Jokowi Teken Keppres Pemecatan Tidak Hormat Ketua KPU Hasyim Asyari
Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Hasyim melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Pada malam 3 Oktober 2023, Hasyim menghubungi CAT dan memintanya datang ke kamar hotelnya.
Setelah bertemu dan berbincang di ruang tamu, Hasyim diduga merayu dan memaksa CAT untuk berhubungan badan. Meski awalnya menolak, CAT akhirnya terpaksa mengikuti keinginan Hasyim.
Hasyim telah menerima keputusan DKPP tersebut dan menyatakan terima kasih kepada DKPP karena telah membebaskannya dari tugas berat sebagai penyelenggara pemilu.
Daftar Komisioner KPU yang Dipecat Tidak Hormat oleh Jokowi
Hasyim Asy’ari
Baru-baru ini, Jokowi memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU karena terbukti melakukan tindak asusila terhadap seorang perempuan berinisial CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Pemberhentian ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang berlaku sejak 9 Juli 2024.
“Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, pada 10 Juli 2024.
Baca Juga: Jokowi Belum Teken Keppres Pemecatan Hasyim Asy’ari dari Ketua KPU, Karena Hal Ini
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Hasyim melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Pada malam 3 Oktober 2023, Hasyim menghubungi CAT dan memintanya datang ke kamar hotelnya.
Dalam pertemuan tersebut, Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk berhubungan badan. Meskipun CAT awalnya menolak, Hasyim terus memaksa hingga akhirnya terjadi hubungan tersebut. Hasyim menerima putusan DKPP dan mengucapkan terima kasih karena telah dibebaskan dari tugas berat sebagai penyelenggara pemilu.
Wahyu Setiawan
Pada tahun 2020, Jokowi juga memecat Wahyu Setiawan dari jabatan komisioner KPU secara tidak hormat, sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 9/P Tahun 2020.
DKPP memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Wahyu karena terbukti melanggar kode etik terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Fraksi PDIP.