INVERSI.ID – Menjelang perayaan Hari HUT RI ke-79, Presiden Joko Widodo akan memberikan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 61 tokoh yang dianggap berjasa bagi negara.
Acara penyematan ini berlangsung pada Rabu, 14 Agustus 2024, dengan Presiden Jokowi secara langsung menyerahkan penghargaan kepada para penerima, termasuk kepada ahli waris dari tokoh yang telah meninggal dunia.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, dalam jumpa pers yang digelar di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), pada Senin, 12 Agustus 2024, menjelaskan bahwa para penerima penghargaan ini telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan ini diberikan kepada para menteri, wakil menteri, serta pejabat lainnya yang telah mengabdi selama masa pemerintahan Presiden Jokowi, baik di Kabinet Kerja 2014-2019 maupun Kabinet Indonesia Maju 2019-2024,” ujar Hadi Tjahjanto.
Baca Juga: Jelang HUT RI Ke-79, Presiden Beri Tanda Jasa dan Kehormatan
Dari total 61 penerima, penghargaan akan diberikan kepada 23 orang menteri, 10 orang wakil menteri, 9 orang pejabat lembaga negara, 7 orang pejabat pimpinan lembaga nonkementerian,
5 orang pejabat TNI-Polri, 2 orang budayawan, serta 5 orang warga negara Indonesia lainnya yang dinilai telah memberikan kontribusi signifikan bagi bangsa.