Peradi Rencana Ajukan PK
Sebelumnya, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Saat ini, beberapa barang bukti tengah dikumpulkan.
“Kami sekarang dalam rangka untuk mengumpulkan bukti, bukti-bukti baru, novum untuk dalam rangka mengajukan PK upaya hukum, kalau betul apa yang kami dengar kami lakukan,” ujar Wakil Sekjen Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Jutek Bongso, pada Selasa, 18 Juni 2024.
Rencana pengajuan PK ini juga didasarkan pada tugas khusus dari Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan, yang meminta Jutek untuk menjadi koordinator dalam kasus Vina di Polda Jabar.
Baca Juga: Facebook Dijadikan Bukti, Kuasa Hukum Pegi Merasa Ada Keganjilan dalam Penyidikan Kasus Vina Cirebon
“Kami melihat perkembangan kasus ini cukup menarik. Ini ada dua sisi, ada yang bertanya ‘Kalau bukan mereka pembunuhnya, siapa pembunuh Vina yang lain (asli)?’,katanya.
“Pertanyaan kami adalah kalau dia tidak bersalah para terpidana ini, terus mereka harus mendekam di dalam penjara seumur hidup, tentu ironis bagi kami penegak hukum,” lanjutnya.
Jutek menuturkan, sebagai advokat, dirinya harus bisa menempatkan mana yang benar dan mana yang salah tanpa mengganggu atau menyalahkan institusi lain. Oleh karena itu, langkah PK akan diajukan untuk menempatkan kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tempatnya.
“Yang bersalah harus dihukum, yang tidak bersalah tidak boleh dihukum, itu kan hukum kita. Barang siapa yang melakukan, dia pribadi yang harus bertanggung jawab bukan orang lain yang harus mempertanggung-jawabkannya,” kata dia.