INVERSI.ID – Terpidana kasus pembunuhan melalui kopi sianida terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, telah mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari, atau sekitar 4,9 tahun.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra, menyampaikan informasi ini dalam rilis resmi yang diterima pada Minggu, 18 Agustus 2024.
“Selama menjalani pidana yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” ujar Deddy.
Baca Juga: Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Pondok Bambu Hari Ini
Jessica ditahan sejak 30 Juni 2016 setelah terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana. Pada Juni 2017, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dalam putusan kasasi.
Setelah itu, Jessica menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jakarta, dan hingga kini, ia telah menjalani masa pidana selama kurang lebih 8,1 tahun.
Hari ini, Jessica dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Baca Juga: Kasus Kopi Sianida, Pembunuhan Mirna yang Menjerat Jessica Kumala Wongso
Namun demikian, Jessica Wongso masih diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga 27 Maret 2024.