Polri diminta untuk menindak secara tegas pelaku judi online (Judol) karena telah mengantongi data-data pemain judi online. Hal itu disampaikan oleh Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim.
“Apabila memang sudah ada data dan informasi judol yang sudah menuntut dilakukan penegakan hukum, itu tentu kami mendorong untuk segera dilakukan penindakan,” kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim.
Selain itu, Polri juga diminta untuk tegas dalam penegakan hukum judol. Dan perlu diinformasikan ke publik.
Meski demikian, lanjutnya keterbukaan itu tidak bisa dilakukan sepenuhnya terhadap informasi yang dirahasikan dalam penegakan hukum.
“Misalnya, mau melakukan penangkapan atau penggerebekan tentunya ya tidak bisa diungkapkan rencananya ke publik, siapa dan dimana. Bisa kabur yang akan digrebek. Tapi apabila sudah ditangkap dan digrebek, maka itu perlu disampaikan ke publik,” ungkapnya.