Tersangka Daycare Depok Masih Dirawat
Sementara itu kondisi Meita Irianty saat ini masih dalam pengawasan dokter RS Polri Kramat Jati dan Polres Metro Depok masih menunggu kapan bisa dikembalikan.
“Tapi kalau untuk kapan bisa kembali, tentu kita menunggu dari dokternya, karena kita juga tidak ingin juga anak yang ada dalam kandungan terduga pelaku ini kenapa-kenapa, anaknya (dalam kandungan) kan enggak salah,” terang Arya.
Baca Juga : Kemenkes Tegaskan Alat Kontrasepsi Hanya untuk Remaja Sudah Menikah yang Beresiko Tinggi
“Jadi ibunya yang mempunyai tindakan kekerasan tersebut, sehingga kita menindak ibunya tapi anaknya jangan sampai kenapa-kenapa, karena itu kalau ibunya dalam kondisi lemah maka kita larikan ke RS supaya bayinya tetap sehat dan ibunya bisa tetap bisa diperiksa dalam kondisi yang baik,” imbuhnya.
Terkait pelapor, Arya mengatakan masih sama dengan seperti keterangan sebelumnya yakni 2 pelapor.
Atas perbuatannya, tersangka Meita Irianty dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.