Iptu Rudiana melalui kuasa hukumnya mengirimkan somasi kepada Dedi Mulyadi terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon. Dedi Mulyadi pun didesak untuk minta maaf dalam waktu 3×24 jam.
Diketahui bahwa pihak Iptu Rudiana kembali menyerang setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan memberikan keterangan palsu dan penganiayaan terhadap terpidana kasus Vina Cirebon.
Sebelumnya kuasa hukum terpidana Vina Cirebon didampingi Dedi Mulyadi melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri.
Iptu Rudiana dilaporkan ke Bareskrim karena ayah dari almarhum Muhammad Rizky Rudaiana alias Eky pun dituding menghilang dan bungkam dari publik.
Setelah dituding menghilang dari publik, Iptu Rudiana pun akhirnya muncul ke publik dan melakukan jumpa pers melalui kuasa hukumnya pada Senin, 22 Juli 2024.
Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni Nasution mengatakan bahwa kliennya tidak menghilang. Ia mengatakan bahwa Iptu Rudiana tidak bisa sembarangan untuk berbicara ke publik karena aktif di kepolisian.
Layangkan Somasi
Dalam jumpa pers itu, kuasa hukum Iptu Rudiana melayangkan somasi terhadap tiga nama. Yakni, Dede, Dedi Mulyadi dan Liga Akbar karena dianggap menyebarkan fitnah kepada Iptu Rudiana.
“Per hari ini kami melayangkan dan menyatakan somasi terbuka kepada tiga nama tersebut untuk meminta maaf 3×24 jam kepada Bapak Iptu Rudiana sejak somasi ini disampaikan dan diumumkan,” kata Pitra Romadoni.
Baca Juga: Makna Kehadiran Dedi Mulyadi di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung
Ketiga nama itu pun diminta untuk menyampaikan permintaan maafnya kepada Iptu Rudiana serta keluarga dalam waktu 3×24 jam.
“Apabila dalam 3×24 jam yang bersangkutan tidak meminta maaf, maka dengan tegas, kami akan melakukan tindakan hukum dengan membuat laporan polisi terhadap mereka bertiga,” lanjutnya.
Jadi, apabila ketiga nama tersebut tidak menyampaikan permintaan maafnya. Maka kuasa hukum Iptu Rudiana akan memproses secara hukum.