Demi Motor Vespa, Ibu di Sumenep Tega Antarkan Anaknya untuk Puaskan Sang Selingkuhan

By DP
3 Min Read
Seorang ibu di Sumenep, E (41), tega mengantarkan anaknya yang masih di bawah umur untuk puaskan oknum kepala sekolah (kepsek) yang merupakan selingkuhannya, demi mendapatkan sebuah motor Vespa. (Foto: Pixabay)

INVERSI.ID – Seorang ibu di Sumenep, E (41), tega mengantarkan anaknya yang masih di bawah umur untuk puaskan oknum kepala sekolah (kepsek) yang merupakan selingkuhannya, demi mendapatkan sebuah motor Vespa.

Korban, T (13), harus berulang kali menjadi sasaran nafsu bejat kepsek berinisial J (41). Ibu korban diketahui telah menjalin hubungan terlarang dengan tersangka, dan dalam hubungan tersebut, ia dijanjikan akan diberikan motor Vespa.

“Dijanjikan dibelikan Vespa. Dia (ibu korban) juga selingkuh dengan tersangka,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

- Advertisement -

Kasus ini terungkap setelah ayah korban, yang telah lama berpisah dengan istrinya, mendengar kabar dari salah satu anggota keluarga bahwa anaknya mengalami trauma akibat tindakan pencabulan yang dilakukan oleh J. Ayah korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep pada 26 Agustus 2024.

Baca Juga: Biodata dan Profil Nabila Purwita, Atlet Voli Putri Asal Sumenep

Dari hasil penyelidikan, ibu korban mengakui bahwa ia mengantarkan anaknya ke rumah tersangka untuk memenuhi keinginan kepsek tersebut. Selain itu, ibu korban juga pernah membawa anaknya ke sebuah hotel di Surabaya atas permintaan J.

“Korban diantarkan ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep oleh ibunya, untuk melaksanakan ritual menyucikan diri atau berhubungan badan dengan J. Sesudah bersetubuh di rumah pelaku, kemudian pada hari Minggu di bulan Juni 2024 pada tanggal yang berbeda, pelaku kembali melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap T di salah satu hotel yang terletak di wilayah Surabaya sebanyak tiga kali,” jelas Widiarti.

Dalam pemeriksaan, tersangka J mengakui semua perbuatannya. Akibat tindakannya, ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan (2) serta Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Leave a comment