Ibu di Sumenep Jadi Tersangka
Ibu korban, E, kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah memberikan keterangan yang cukup membuktikan keterlibatannya. Saat ini, E telah ditahan di Polres Sumenep.
Menurut Widiarti, ibu korban dikenakan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Ibu korban juga diketahui dengan sukarela mengantarkan anaknya ke rumah J untuk dicabuli.
Baca Juga: Biodata dan Profil Putri Nur Hidayanti Agustin, Lengkap dengan Umur dan Tinggi Badan
Kasus Ibu di Sumenep Antarkan Anaknya untuk Puaskan Sang Selingkuhan
Kasus ini terbongkar setelah ayah korban, yang telah lama berpisah dengan istrinya, menerima informasi dari salah satu anggota keluarga bahwa anaknya mengalami trauma akibat tindakan pencabulan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah berinisial J.
Mendengar kabar tersebut, ayah korban segera melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Polres Sumenep pada tanggal 26 Agustus 2024. Laporan tersebut memicu penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, yang akhirnya mengungkap keterlibatan ibu korban dalam kasus ini.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.