INVERSI.ID – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi baru-baru ini menyatakan dukungannya terhadap gagasan untuk mengatur industri ojek online (ojol) melalui undang-undang (UU).
Hal ini disampaikannya dalam sebuah pertemuan di Gedung DPR/MPR/DPD. Menhub Budi Karya menekankan pentingnya landasan hukum yang kuat untuk mengatur segala aspek terkait ojol, termasuk kesejahteraan para pengemudinya.
“Satu usulan yang baik agar landasan UU itu dibuat, kami setuju untuk diberlakukan, kami juga sangat concern dengan apa yang dimintakan oleh para ojol,” kata Budi Karya di Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024.
UU Dapat Melindungi Hak dan Kesejahteraan Ojol
Menurutnya, peraturan yang jelas dan terdefinisi di tingkat undang-undang sangat diperlukan untuk melindungi hak dan kesejahteraan pengemudi ojek online, yang jumlahnya terus bertambah dan berdampak terhadap sistem transportasi dan konektivitas di masyarakat.
“Apa (pendapatan ojol) yang didapat itu memang sangat dibutuhkan keluarganya. Bahkan ada mereka-mereka yang disabilitas, kami apresiasi,” tambahnya.
Baca Juga: Segini Potongan Ongkos Driver Ojol Oleh Aplikasi, Buat Minta Tetapkan Batas Tarif Bawah
Oleh karena itu, Budi Karya mengungkapkan pihaknya akan berkolaborasi dengan DPR untuk merevisi dan mengevaluasi undang-undang yang ada agar dapat memenuhi kebutuhan pengemudi ojek online.
Saat ini, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum mencakup pengaturan khusus mengenai penggunaan kendaraan roda dua sebagai alat transportasi umum.