Tapera Panen Penolakan
Anggota Komisi Bidang Infrastruktur DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Irine Yusiana Roba Putri, mengkritik Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengenai iuran Tapera, menyoroti kurangnya kejelasan pemerintah terkait kebijakan tersebut.
Irine mempertanyakan data kebutuhan perumahan bagi pekerja di Indonesia dan kontribusi Tapera terhadap kebutuhan perumahan pekerja ASN maupun swasta.
Baca Juga: Tuai Pro Kontra, Anggota DPR Angkat Bicara Soal Iuran Tapera
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, turut mengomentari kewajiban iuran Tapera yang bersifat wajib. Ia menegaskan bahwa kewajiban ini diatur oleh undang-undang dan hanya bisa diubah melalui gugatan hukum. Menurutnya, BP Tapera hanya menjalankan aturan yang sudah ditetapkan.
Polemik Tapera muncul sejak disahkannya PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera, aturan turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 4 menyatakan bahwa semua pegawai, baik PNS, swasta, maupun pekerja mandiri yang mendapatkan penghasilan sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Yeka berpendapat bahwa untuk membatalkan kebijakan ini, undang-undangnya harus diubah. Ia juga menjelaskan bahwa inisiatif aturan ini muncul pada periode kedua Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY (2009-2014).