Menag Yaqut jadi sorotan
Yaqut menjadi sorotan setelah tim pengawas DPR tentang penyelenggaraan ibadah haji 2024 menyoal pengalihan tambahan kuota haji reguler ke haji khusus atau ONH Plus sebanyak 20 ribu.
Pengalihan tambahan kuota haji reguler tersebut tanpa persetujuan Komisi VIII DPR yang membidangi urusan penyelenggaraan ibadah haji. Pengalihan tersebut juga dinilai menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Pasal 64 ayat 2 undang-undang tersebut mengatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Pengalihan tambahan kuota haji reguler membuat kuota haji khusus melebih 8 persen.
Baca juga: Sebut Pansus Haji Akan Bekerja Cepat, Cak Imin: Supaya Tak Terulang