Diduga Tangkap Ikan Ilegal di Wilayah Malaysia, Akhirnya 16 Nelayan Indonesia Dipulangkan di Perbatasan Laut RI-Malaysia

By yenny hardiyanti
3 Min Read
Pemulangan awak kapal Indonesia dari Malaysia (FOTO: Humas Bakamla).

Penyebab Penahanan

Pemulangan 16 nelayan tradisional, terdiri dari 13 orang yang merupakan awak kapal KM Surya Indah 10 dari Bintan dan Lingga, Kepulauan Riau.

Pada pada 25 April 2024, mereka ditangkap oleh APMM Zon Maritim Tanjung Sedili karena diduga masuk dan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Malaysia.

Sedangkan tiga nelayan lainnya merupakan awak kapal KM Bintang Jaya 9, yang diselamatkan oleh Kapal Tentera Laut Diraja Malaysia saat hanyut sekitar Pulau Tioman, Johor, pada 5 Juli 2024. Mereka lalu diserahkan kepada APMM Pos Maritim Teluk Gading.

- Advertisement -

Pada 24 Juni lalu, hakim di Mahkamah Sesyen Kota Tinggi memutuskan seorang nelayan dari KM Surya Indah 10 yang dianggap sebagai nahkoda dijatuhi hukuman denda sebesar 1 juta Ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp3,45 miliar subsider penjara lima bulan potong masa tahanan. Sedangkan untuk 13 nelayan dari kapal yang sama, hakim memutus bebas.

Baca Juga: Momen Jokowi Berhenti Mendadak Cek Jalan Rusak di Lampung Selatan

Selama proses hukum berlangsung mereka didampingi oleh pengacara yang difasilitasi oleh KJRI Johor Bahru. Dan telah berhasil mengupayakan pengembalian kapal KM Surya Indah 10 kepada para nelayan untuk digunakan kembali ke Indonesia.

Leave a comment