Digugat di Praperadilan Pegi Setiawan, Ini 5 Tindakan Polda Jabar yang Disorot

By dwi kurnia
3 Min Read
Dalam praperadilan Pegi Setiawan, terdapat lima Tindakan Polda Jabar sebagai termohon yang dipersoalkan oleh pihak tim kuasa hukum Pegi. (Foto: Pegi Setiawan)

Sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan menjadi tersangka atas kasus Vina dan Muhammad Rizky Cirebon telah dimulai pada Senin (1/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Dalam praperadilan Pegi Setiawan, terdapat lima Tindakan Polda Jabar sebagai termohon yang dipersoalkan oleh pihak tim kuasa hukum Pegi.

Sejumlah 22 pengacara ini pun langsung hadir dalam siding perdana praperadilan yang berlangsung Senin pukul 09.00 WIB. Sidang dipimpin hakim tunggal, Eman Sulaeman.

- Advertisement -

Baca juga: Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan

Dalam sidang yang berlansung, perwakilan kuasa hukum Pegi membaca gugatan praperadilan di dokumen setebal 35 lembar.

Toni RM, salah satu kuasa hukum Pegi yang dalam ulasannya, mengatakan, terdapat lima Tindakan Polda Jabar yang dinilai mereka tidak sesuai prosedur dan regulasi. Hal ini diduga dapat memicu error in persona atau salah orang dalam penetapan status tersangka atas Pegi dilansir dari Kompas.id.

Leave a comment