Tindakan Polda Jabar yang Disorot saat Praperadilan Pegi Setiawan
Pertama, penyitaan dua sepeda motor pada tahun 2016 di Cirebon, yakni Suzuki Smash warna ungu milik Pegi Setiawan dan Yamaha Jupiter milik pamannya. Tindakan ini dinilai tidak sah karena tanpa adanya penetapan pengadilan negeri setempat. Hal tersebut melanggar Pasal 38 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kedua, Pegi Setiawan belum berstatus tersangka tetapi telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Jabar pada 14 Mei 2024. Hal ini bertentangan dengan Pasal 17 Ayat 6 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Baca juga: Kasus Vina Cirebon, Misteri Unggahan Facebook Pegi Setiawan Hilang
Tindakan ketiga, Pegi Setiawan ditangkap dengan status belum tersangka. Hal ini bertentangan dengan Pasal 17 KUHAP yang menyatakan bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melanjutkan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
”Pada poin ketiga, untuk mendapatkan bukti permulaan yang cukup maka seharusnya dilakukan penyidikan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 2 KUHAP. Namun, Pegi sama sekali belum pernah diperiksa saat ditangkap di Bandung pada 21 Mei 2024,” ujar Toni dikutip Kompas.id, Selasa (2/7/2024).