Pegi Setiawan terancam hukuman mati
Ia melanjutkan, tindakan keempat adalah penetapan tersangka Pegi Setiawan cacat hukum karena tanpa melalui pemeriksaan dirinya sebagai saksi dan dua alat bukti yang sah. Hal ini menyalahi Pasal 184 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Tindakan kelima, penyitaan rapor, ijazah Pegi Setiawan, dan kartu keluarga tanpa adanya penetapan pengadilan. Hal ini melanggar Pasal 38 Ayat 1 KUHAP.
Diketahui Pegi Setiawan ditetapkan Polda Jabar sebagai aktor utama pembunuhan seorang remaja putri bernama Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky alias Eki, di daerah Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016.
Pegi terancam hukuman mati karena dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.