Aldelia, seorang siswa SD yang tewas terbakar akibat ulah temannya yang jahil, di daerah Aurmalintang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, terus mendapat perhatian.
Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi, menyatakan bahwa mereka telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu guru olahraga dan wali kelas.
Menurut Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi, kedua tersangka diduga lalai sehingga Aldelia, yang duduk di kelas 4 SD, terbakar saat kegiatan gotong royong membersihkan sampah di sekolahnya.
“Sementara terlapor teman korban yang berinisial R yang menyiramkan minyak ke korban dikembalikan ke orangtuanya karena masih berstatus anak di bawah umur, yakni 12 tahun,” ujarnya pada Jumat, 5 Juli 2024.
Baca Juga: Pria Tewas Diduga Gantung Diri di Flyover Cimindi, Begini Isi Surat Wasiatnya
Kedua tersangka dalam kasus ini akan segera diserahkan kepada kejaksaan negeri setempat oleh pihak Polres Pariaman. Sebelum menetapkan tersangka, polisi telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, terlapor, dan ahli.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga: Bocah 13 Tahun Tewas Mengenaskan, 30 Polisi Sumbar Diperiksa