INVERSI.ID – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra mengatakan negara akan memastikan ibu menyusui terpenuhi haknya selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Ini hak asasi manusia kan, jadi pada saat (menyusui) anak itu setidaknya dekat dengan ibunya. Apalagi posisi masih bayi, jadi dia butuh asi. Dengan demikian hak mereka pun juga untuk mendapatkan asi pun juga menjadi suatu hak asasi yang sangat vital,” kata Dhahana saat meninjau Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II-A Semarang, Kamis, 12 September 2024, seperti dilansir dari Antara.
Dhahana juga mengapresiasi langkah Kepala Lapas Perempuan Kelas II-A Semarang yang memastikan keterpenuhan hak-hak ibu menyusui di dalam lapas yang dipimpinnya.
Diketahui saat ini ada tiga ibu menyusui yang ada di dalam lapas tersebut.
Baca Juga: BRIN Kenalkan Desain Peta Risiko Bencana Digital ke Asia-Eropa
“Jadi hubungan antara ibu sama anak itu ada, seperti itu. Apalagi bayi kan. Jadi saya pikir ini menjadi suatu hal positif, mendekatkan bayi kepada ibunya,” ujarnya.